1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap
suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang
dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya
yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai
tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa,
oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara
tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI
2.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang :
a) Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengayati nilai-nilai falsafah
bangsa
b) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
c) Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
d) Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
e) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
3.
Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegraan
1. UUD
1945
a) Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b) Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
c) Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d) Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e) Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
4.
Pengertian
Bangsa Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengertian
Bangsa
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002:
212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa
bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual,
suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah
lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar
kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif
yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang
lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in
History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat)
unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan
untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,
pengaruh, dan prestise.
B. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
a. Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
c. Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan
memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta
terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
C. Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
·
Hak untuk menjadi warga negara (pasal
26)
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·
Hak atas penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2)
·
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat
1)
·
Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
·
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28
C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 2)
·
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28
d ayat 1)
·
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
(pasal 28 D ayat 2)
·
Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
·
Hak atas status kewarganegaraan (pasal
28 D ayat 4)
·
Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
·
Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
·
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
·
Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
·
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak memperoleh suaka politik dari negara
lain (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
·
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat
3)
·
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I
ayat 1)
·
Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
(pasal 28 I ayat 2)
·
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat
3)
·
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
·
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
·
Hak pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1)
·
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat
1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
·
Melaksanakan aturan hukum.
·
Menghargai hak orang lain.
·
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dalam melakukan tugas–tugasnya
·
Melakukan komuniksai dengan para wakil
di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
·
Membayar pajak
·
Menjadi saksi di pengadilan
·
Bersedia untuk mengikuti wajib militer
dan lain–lain.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar