Minggu, 31 Mei 2015

Tugas Makalah Softskill mengenai "KRIMINALITAS"

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terpadat ke-4 di dunia dengan memiliki lebih dari 230 juta jiwa penduduk. Salah satu problematika kemanusiaan yang mendunia dan hingga kini masih menjadi isu sentral di belahan bumi manapun adalah kemiskinan. Kemiskinan selain bersifat laten dan aktual, kemiskinan adalah penyakit sosial ekonomi yang tidak hanya dialami oleh negara-negara berkembang melainkan juga negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan lintas sektor yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, dan kondisi lingkungan. Dan keadaan ekonomi yang semakin sulit memaksa sekelompok orang atau individu untuk mencari jalan pintas untuk mengatasinya. Hidup di jalanan mungkin merupakan salah jalan keluar untuk sebagian orang yang ingin mendapatkan solusi ekonomi yang bergantung dari orang lain dengan melakukan tidakan kriminal secara fisik maupun psikologis.
Kriminalitas atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menetangnya. Masyarakat modern yang sangat kompleks menumbuhkan keinginan-keinginan materiil tinggi, dan sering disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dan demi pemenuhan kebutuhan yang berlebihan tanpa didukung oleh kemampuan untuk mencapainya secara wajar akan mendorong individu untuk melakukan tindak kriminal.

Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah :
1.      Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2.      Meningkatkan agresifitas dan dorongan seksual.
3.      Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4.      Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5.      Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6.      Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.

Untuk mencari faktor yang lebih esensial dari bentuk tindak pidana/ kejahatan yang dilakukan secara sempurna kedudukan ini dapat diartikan dengan faktor kejahatan yang timbul secara ekstern (faktor luar) maupun intern (faktor dalam) dari pelaku tindak pidana kejahatan seseorang. Secara implisit berbagai faktor dapat dijadikan sebagai sistem untuk merumuskan kejahatan pada umumnya Tindak kriminal terjadi dimana-mana misalnya, di tempat umum, di sekolah, perguruan tinggi, dan banyak lagi tempat-tempat yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tindak kriminal biasanya dilakukan oleh orang dewasa, namun sekarang ini tindak kriminal tak pandang bulu, semua kalangan dari segala umur dari yang kecil, muda, hingga dewasa dapat melakukan tindak kriminal. Dengan penjelasan diatas maka diperlukan lebih lanjut kajian tentang pengertian, penyebab, teori, jenis, kriminalitas sehingga pada akhirnya kita dapat mengetahu dampak dan solusi terhadap kriminalitas, agar norma sosial dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik.

1.2.      Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah ini antara lain adalah:
1.      Bagaimanakah yang dimaksud dengan kriminalitas?
2.      Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kriminalitas?
3.      Apa saja jenis-jenis kriminalitas?
4.      Bagaimanakah dampak dan penanganan terhadap adanya  kriminalitas?

1.3.      Tujuan
Tujuan dari pembahasan makalah ini antara lain adalah:
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan kriminalitas.
2.      Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kriminalitas.
3.      Mengetahui tentang jenis-jenis kriminalitas.
4.      Mengetahui dampak dan penanganan terhadap adanya  kriminalitas.


BAB III
PENUTUP
3.1.      Kesimpulan
            Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman, pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Dampak kejahatan antara lain memberikan efek yang merusak tatanan orde, menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat, banyak materi dan energi terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan kriminalitas, menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar warga masyarakatnya. Kejahatan merupakan produk dari masyarakat sehingga apabila kesadaran hukum telah tumbuh dimasyarakat, maka dengan sendiri tingkat kriminalitas akan turun, sehingga tujuan akhir yaitu upaya perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat akan terwujud.