BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara dengan
jumlah penduduk terpadat ke-4 di dunia dengan memiliki lebih dari 230 juta jiwa
penduduk. Salah satu problematika
kemanusiaan yang mendunia dan hingga kini masih menjadi isu sentral di belahan
bumi manapun adalah kemiskinan.
Kemiskinan selain bersifat laten dan aktual, kemiskinan adalah penyakit sosial
ekonomi yang tidak hanya dialami oleh negara-negara berkembang melainkan juga
negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Kemiskinan
merupakan masalah multidimensi dan lintas sektor yang dipengaruhi oleh berbagai
faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan,
pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, dan
kondisi lingkungan. Dan keadaan ekonomi yang
semakin sulit memaksa sekelompok orang atau individu untuk mencari jalan pintas
untuk mengatasinya. Hidup di jalanan mungkin merupakan salah jalan keluar untuk
sebagian orang yang ingin mendapatkan solusi ekonomi yang bergantung dari orang
lain dengan melakukan tidakan kriminal secara fisik maupun psikologis.
Kriminalitas
atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial,
sehingga masyarakat menetangnya. Masyarakat modern yang sangat kompleks menumbuhkan
keinginan-keinginan materiil tinggi, dan sering disertai ambisi-ambisi sosial
yang tidak sehat. Dan demi pemenuhan kebutuhan yang berlebihan tanpa didukung
oleh kemampuan untuk mencapainya secara wajar akan mendorong individu untuk
melakukan tindak kriminal.
Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak
kejahatan itu antara lain adalah :
1.
Untuk memuaskan kecenderungan
keserakahan.
2.
Meningkatkan agresifitas dan dorongan
seksual.
3.
Salah-asuh dan salah-didik orang tua,
sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4.
Hasrat untuk berkumpul dengan kawan
senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5.
Kecenderungan pembawaan yang patologis
atau abnormal.
6.
Konflik batin sendiri, dan kemudian
menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Untuk mencari
faktor yang lebih esensial dari bentuk tindak pidana/ kejahatan yang dilakukan
secara sempurna kedudukan ini dapat diartikan dengan faktor kejahatan yang
timbul secara ekstern (faktor luar) maupun intern (faktor dalam) dari pelaku
tindak pidana kejahatan seseorang. Secara implisit berbagai faktor dapat
dijadikan sebagai sistem untuk merumuskan kejahatan pada umumnya Tindak kriminal terjadi dimana-mana misalnya, di
tempat umum, di sekolah, perguruan tinggi, dan banyak lagi tempat-tempat yang
tidak dapat disebutkan satu persatu. Tindak kriminal biasanya dilakukan oleh
orang dewasa, namun sekarang ini tindak kriminal tak pandang bulu, semua
kalangan dari segala umur dari yang kecil, muda, hingga dewasa dapat melakukan
tindak kriminal. Dengan penjelasan diatas maka diperlukan lebih lanjut kajian
tentang pengertian, penyebab, teori, jenis, kriminalitas sehingga pada akhirnya
kita dapat mengetahu dampak dan solusi terhadap kriminalitas, agar norma sosial
dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik.
1.2. Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah makalah ini antara lain adalah:
1.
Bagaimanakah yang dimaksud dengan kriminalitas?
2.
Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya
kriminalitas?
3.
Apa saja jenis-jenis kriminalitas?
4.
Bagaimanakah dampak dan penanganan terhadap adanya kriminalitas?
1.3. Tujuan
Tujuan
dari pembahasan makalah ini antara lain adalah:
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan kriminalitas.
2.
Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
terjadinya kriminalitas.
3.
Mengetahui tentang jenis-jenis kriminalitas.
4.
Mengetahui dampak dan penanganan terhadap adanya kriminalitas.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut
seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman,
pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris.
Dampak
kejahatan antara lain memberikan efek yang merusak tatanan orde, menimbulkan
rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat,
banyak materi dan energi terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan
kriminalitas, menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar
warga masyarakatnya. Kejahatan merupakan produk dari masyarakat sehingga
apabila kesadaran hukum telah tumbuh dimasyarakat, maka dengan sendiri tingkat
kriminalitas akan turun, sehingga tujuan akhir yaitu upaya perlindungan
masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat akan terwujud.